CARAPANDANG - Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menanggapi pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar. Menurut dia, perlu kehati-hatian untuk membedakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan pelaku penipuan digital (scammer).
"Perlu ditempatkan secara hati-hati dan proporsional karena ada konsekuensi hukum yang berbeda," ujarnya, Minggu 25 Januari 2026. "Harus dibedakan antara WNI yang benar-benar menjadi korban TPPO dan mereka yang secara sadar terlibat dalam praktik kriminal."
Politisi Partai Golkar itu menegaskan negara wajib melindungi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi. "Termasuk mereka yang dijebak atau dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi," ucapnya.
Namun, jika mereka terbukti secara sadar melakukan tindak pidana penipuan lintas negara, ada konsekuensi hukum yang harus ditegakkan. "Prinsipnya jelas yaitu perlindungan tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindak kriminal," kata Dave.
Sebelumnya Mahendra Siregar mengatakan WNI yang terlibat scam di Kamboja dan Filipina bukan korban perdagangan orang. "Mereka ini scammer karena yang menjadi bagian yang melakukan operasi untuk penipuan digital," ujarnya.
Pernyataan ini dilontarkan terkait pernyataan Kedutaan Besar RI (KBRI) Phnom Penh mengenai pengaduan WNI yang terlibat online scam. Tercatat pada 16-23 Januari 2026 KBRI Phnom Penh telah menerima 2.117 aduan terkait hal itu.