Selain itu, otoritas Saudi menangguhkan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk untuk seluruh kategori, termasuk warga negara, ekspatriat, dan warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC). Penangguhan berlaku mulai 1 Dzulqa'dah (18 April) hingga 14 Dzulhijjah atau sekitar 31 Mei 2026.
Pemerintah Indonesia juga mengungkapkan bahwa pada tahun ini Arab Saudi tidak lagi menerbitkan visa haji furoda, yang selama ini memberi peluang jemaah berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.
"Enggak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta pada Kamis (9/4/2026), dikutip dari CNN Indonesia.
Dahnil juga menekankan bahwa pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia hanya sah melalui dua jalur resmi, yaitu haji reguler dan haji khusus. Di luar kedua skema tersebut, dipastikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menyikapi kebijakan ketat Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah terus memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak dalam praktik haji non-prosedural.