Beranda Internasional Arab Saudi Tegaskan Visa Haji Satu-satunya Dokumen Sah, Jemaah Haji "Ilegal" Dilarang Masuk

Arab Saudi Tegaskan Visa Haji Satu-satunya Dokumen Sah, Jemaah Haji "Ilegal" Dilarang Masuk

Penegasan ini disertai larangan penggunaan visa non-haji seperti visa kunjungan, visa transit, visa umrah, atau visa turis jenis apa pun untuk berhaji.

0
Ilustrasi - Ibadah Haji (Ahmar Graphy-pexels.com/HarianDisway)

"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Puji Raharjo dalam laman resmi Kemenhaj, dikutip Sabtu (4/4/2026).

Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary menegaskan agar jemaah memeriksa jenis visa yang dimiliki sebelum keberangkatan.

"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, kunjungan, atau dokumen lain di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji resmi yang diterbitkan otoritas Saudi yang sah," tegasnya, dikutip dari laman Kemenhaj.

Sebagai langkah pencegahan, Kemenhaj bersama Kepolisian RI tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal.

"Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana," ucap Dahnil Anzar Simanjuntak, dikutip dari Harian Disway.

KJRI Jeddah mencatat sejumlah kasus WNI yang ditangkap aparat keamanan Saudi karena mencoba berhaji menggunakan visa non-haji.

Modus yang ditemukan antara lain penggunaan atribut haji palsu, kartu identitas tidak sah, hingga visa dengan data yang tidak sesuai paspor.

Pelanggar terancam sanksi berat: denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

"Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre," tegas Dahnil, dikutip dari Harian Disway.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here