Beranda Berita ASN Kemenag Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

ASN Kemenag Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menag mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas dan memastikan aset negara hanya digunakan sesuai fungsi resminya.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.

Intruksi ini tegas disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis 12 Maret 2026. 

Menag mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas dan memastikan aset negara hanya digunakan sesuai fungsi resminya. Menurutnya ASN harus selalu menjunjung tinggi profesionalitas dan etika, termasuk dalam urusan fasilitas negara.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa kendaraan dinas disediakan murni untuk mendukung kelancaran tugas negara, bukan untuk keperluan personal seperti pulang kampung. Meski begitu, bagi ASN yang tetap bekerja di masa libur, fasilitas tetap dapat diakses.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here