Beranda Berita Aspirasi Minta Permendag No.08 Tahun 2024 Dicabut

Aspirasi Minta Permendag No.08 Tahun 2024 Dicabut

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 08/2024

0
Ilustrasi - Demo Buruh

CARAPANDANG.COM – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 08/2024 dan menerbitkan aturan yang pro terhadap pekerja pada tahun 2025.

Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat mengatakan Permendag No. 08/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Import telah memberikan dampak yang signifikan terhadap nasib pekerja.

“Permintaan ini bukan tanpa sebab. PHK massal marak terjadi sepanjang tahun 2024. Ini merupakan dampak dari aturan yang di terbitkan oleh Pemerintah,” tutur Mirah dalam keteragannya, Selasa (31/12/2024).

“Kami dari Aspirasi berharap Pemerintah mengeluarkan aturan pro pekerja pada tahun 2025. Kami minta Presiden Prabowo mengeluarkan aturan yang isinya melindungi dan mensejahterakan pekerja/buruh dan pengusaha, serta pelaku UMKM di Indonesia,” tegas Mirah.

Pada tahun 2024, Aspirasi mendapati hampir seluruh sektor melakukan PHK massal.

“Terbanyak adalah sektor tekstil, disusul otomotif, telekomunikasi, perbankan dan sektor lainnya. Permendag No.0 tahun 2024 itu kami yakini menjadi pemicu tutupnya sejumlah perusahaan di Tanah Air,” katanya.

Harga barang masuk (import) lebih murah dari produk lokal membuat usaha sulit bersaing. Imbasnya, perusahaan lokal harus tutup lantaran permintaan yang semakin menurun.

“Kami harap Pemerintah bisa mencabut Permendag No.08/2024 untuk menyelamatkan pekerja dan pengusaha Indonesia,” tuturnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here