Beranda Kota Payakumbuh Bahas Revisi RDTR, Pemko Payakumbuh Koordinasikan Muatan Lahan Sawah dengan Kementerian ATR/BPN

Bahas Revisi RDTR, Pemko Payakumbuh Koordinasikan Muatan Lahan Sawah dengan Kementerian ATR/BPN

0
Bahas Revisi RDTR, Pemko Payakumbuh Koordinasikan Muatan Lahan Sawah dengan Kementerian ATR/BPN

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, memaparkan perkembangan pemutakhiran data lahan sawah yang menjadi salah satu isu utama dalam proses revisi RDTR.

Menurutnya, berdasarkan data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024, luas sawah di Kota Payakumbuh tercatat mencapai 2.644,18 hektare. Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589 Tahun 2021, luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebelumnya tercatat sebesar 2.759,97 hektare.

Namun melalui proses pemutakhiran data yang telah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 31 Januari 2026, Pemerintah Kota Payakumbuh mengusulkan penyesuaian luasan lahan sawah yang akan ditetapkan sebagai LSD menjadi 2.041,27 hektare atau sekitar 77,20 persen dari luas LBS.

“Penyesuaian tersebut dilakukan melalui analisis dan verifikasi data lapangan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor,” jelas Muslim.

Ia menyebutkan beberapa faktor yang menyebabkan penyesuaian luas lahan sawah tersebut, di antaranya perubahan batas administrasi terbaru Kota Payakumbuh, adanya perizinan bangunan dan rekomendasi LSD, kondisi eksisting lahan yang tidak lagi berupa sawah, status hak atas tanah non-pertanian, hingga tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait