Beranda Suara Senayan Baleg DPR Anulir Putusan MK Terkait Syarat Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Baleg DPR Anulir Putusan MK Terkait Syarat Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

0
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

CARAPANDANG - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

Dalam rapat Baleg DPR yang dihadiri oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi memimpin jalannya rapat untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pilkada.

Setelah hampir satu jam, Baleg akhirnya membahas pasal tambahan yang memasukkan putusan MK tentang Pilkada yang diketok oleh Hakim Konstitusi pada Selasa (20/8/2024).

"Ada usulan baru berkaitan dengan pasal 40, menyikapi dampak putusan MK yang baru ditetapkan. Kami bacakan satu per satu," ujar Achmad Baidowi di kompleks parlemen, Rabu (21/8/2024).

Adapun, dalam rapat di Baleg DPR ketentuan pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftaran calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Artinya, tidak ada perubahan RUU Pilkada yang diajukan Baleg DPR saat ini, dan mengacu putusan MK, jika dibandingkan dengan UU No 10/2016 tentang Pilkada. Berikut perbandingannya:

Pasal 40 UU No 10/2016 tentang Pilkada

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here