AGAM, CARAPANDANG - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Agam melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2024.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah. Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Penyerahan SPPT in dilakukan kepada seluruh Nagari di Kecamatan IV Nagari dan Tanjung Mutiara yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Agam, Endrimelson.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Nagari, Perangkat Nagari, Wali Jorong dan Kader.
"Penyampaian secara langsung ke Nagari ini untuk mohon dukungan dan fasilitasi pemerintah nagari untuk terlaksanany-Sinergitas Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Nagari dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)," kata Kepala Bapenda.