CARAPANDANG - Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapppeda) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100/PEM-BAPPPEDA/1739 tentang Pelaksanaan Gerakan Pohuwato Hijau.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga tersebut ditujukan kepada seluruh unsur strategis, mulai dari Forkopimda, instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, hingga para camat, kepala desa dan pihak swasta se-Kabupaten Pohuwato.
Gerakan Pohuwato Hijau ini diinisiasi sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons kerusakan lingkungan yang semakin meningkat, termasuk naiknya suhu udara, risiko bencana, dan perubahan iklim yang semakin tidak menentu.
Selain itu, gerakan ini menjadi bagian dari upaya mencapai target penanaman satu juta pohon sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029, sekaligus mendorong munculnya sumber ekonomi baru dari tanaman produktif seperti durian, alpukat, jeruk, rambutan, cengkih, pala, mente, dan berbagai komoditas lainnya.
Sebagaimana dalam surat yang diedarkan itu bahwa sasaran pelaksanaan gerakan ini melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Setiap OPD diwajibkan merawat pohon yang sudah ditanam sekaligus menambah penanaman tanaman produktif di lingkungan kantor untuk menciptakan suasana kerja yang lebih hijau, asri, dan bersih.