CARAPANDANG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terkait kasus dugaan penodaan dan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penggeledahan tersebut guna menambah dan mencari alat bukti lainnya terkait kasus tersebut.
"Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya. Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana, oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek tempat kejadian perkara," ujar Panji di Bareskrim, Jumat (4/8/2023).
Lebih lanjut, kata Djuhandhani, penyelidikan dilaksanakan oleh oleh Bareskrim, Inafis dan dibackup oleh Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.
Adapun, sejauh ini alat bukti yang sudah disita oleh Bareskrim adalah video, beberapa foto, dan akun-akun yang digunakan pondok Ponpes Al Zaytun untuk mengunggah video.
Soal penambahan tersangka lain dalam perkara ini, Djuhandhani menyampaikan pihaknya masih mendalami perkembangan dari penyelidikan.
"Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya. Apakah ada tersangka lainnya, pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan nanti kita analisa kembali," pungkasnya.