CARAPANDANG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita Rp278,4 miliar dari rekening bank Panji Gumilang dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan penyitaan uang tersebut diperoleh dari rekening bank Mandiri milik Panji Gumilang.
"Uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening US dolar Bank Mandiri senilai US$480.700 setara Rp7,4 miliar saat ini," ujar Whisnu kepada wartawan, dikutip Minggu (25/2/2024).
Selain uang ratusan miliar tersebut, Whisnu juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyita aset tanah di Depok seluas 866 meter persegi senilai sekitar Rp6 miliar.
Kemudian, 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan total seluas 29,6 hektare juga ikut disita oleh kepolisian.
Aset tanah tersebut, memiliki nilai sebesar Rp27,3 miliar. Jenderal Polisi Bintang Satu ini juga menambahkan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap tiga unit mobil asal pabrikan Jepang, Isuzu senilai Rp1,1 miliar.
"3 unit mobil Isuzu MUX senilai Rp 1,1 miliar [terkait dugaan TPPU Panji telah disita]," pungkasnya.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I kasus dugaan TPPU ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas perkara tersebut kemudian tengah diteliti oleh tim penyidik Kejagung untuk memeriksa kelengkapan baik secara materiil dan formil.