CARAPANDANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali akses Partai Prima untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan jadi calon peserta Pemilu 2024.
Perintah itu disampaikan Bawaslu setelah melakukan rapat pleno terkait laporan Partai Prima atas dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) beberapa waktu lalu yang juga menyatakan KPU bersalah merugikan Partai Prima.
Bawaslu telah menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 setelah memeriksa laporan Partai Prima bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Oleh sebab itu, dalam salah satu poin putusannya Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kembali untuk Partai Prima mendaftar jadi calon peserta Pemilu 2024.
"Memerintahkan kepada terlapor [KPU] untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Sidang Putusan, yang disiarkan kanal YouTube Bawaslu RI, Senin (20/3/2023).
Artinya, KPU diharuskan memberi kesempatan kembali ke Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikannya untuk jadi peserta Pemilu 2024, meski sebelumnya dinyatakan tak memenuhi syarat.
Bawaslu mendasari keputusannya itu dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 terkait tata cara penyampaian dokumen persyaratan perbaikan.