Beranda Hukum dan Kriminal Berantas Judi Online Melalui Edukasi dan Penegakan Hukum

Berantas Judi Online Melalui Edukasi dan Penegakan Hukum

Dampak dari permainan judi daring ini sudah menjangkiti jutaan orang mulai dari pelajar, driver ojol, ibu rumah tangga, hingga aparat keamanan

0
Pemberantasan Judol

CARAPANDANG - Judi online semakin merajalela. Dampak dari permainan judi daring ini sudah menjangkiti jutaan orang mulai dari pelajar, driver ojol, ibu rumah tangga, hingga aparat keamanan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi keuangan mencurigakan, terutama terkait dengan judi online, telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal I-2024. Angka ini setara 20 persen dari APBN!

Jumlah pemain judi online tercatat mencapai 3,2 juta orang. Pihak PPATK sejak dua tahun terakhir telah mendeteksi 5.000 rekening bank terkait judi online yang sudah diblokir. Adapun transaksi pemain judi online di Indonesia rata-rata sekitar Rp100 ribu. Sebanyak 80 persen dari 3,2 juta masyarakat yang bermain judi online melakukan transaksi rata-rata Rp100 ribu, dengan pelakunya banyak berasal dari golongan masyarakat menengah ke bawah.

Perputaran akumulasi transaksi judi online ini, menurut PPATK, jumlahnya terus meningkat. Pada 2021, PPATK melacak ada Rp57 triliun perputaran uang judi online. Kemudian, pada 2022 meningkat jadi Rp81 triliun. Angka ini melonjak pada 2023 dengan nilai transaksi tembus Rp327 triliun. Tak mengherankan, banyak kalangan menilai Indonesia sudah "darurat judi online".

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here