Beranda Hukum dan Kriminal Berantas Judi Online Melalui Edukasi dan Penegakan Hukum

Berantas Judi Online Melalui Edukasi dan Penegakan Hukum

Dampak dari permainan judi daring ini sudah menjangkiti jutaan orang mulai dari pelajar, driver ojol, ibu rumah tangga, hingga aparat keamanan

0
Pemberantasan Judol

Sesuai hasil rapat, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan dalam dua minggu ke depan pemerintah akan melaksanakan tiga operasi: pembekuan rekening, penindakan jual-beli rekening, dan penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket.

Ketua Satgas Judi Online menyatakan, berdasarkan laporan PPATK, terdapat 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir. PPATK akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening tersebut selama 20 hari.

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan diambil dan diserahkan kepada negara. Setelah 30 hari pengumuman itu, pihak kepolisian juga akan memanggil pemilik rekening untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum," tutur Menko Polhukam.

Mengenai jual-beli rekening yang kebanyakan terjadi antara pelaku dengan warga di kampung atau desa, Menko Polhukam menyatakan penindakan akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring telah meminta Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI untuk membantu memberantas jual-beli rekening tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here