Beranda Hukum dan Kriminal Berantas Judi Online Melalui Edukasi dan Penegakan Hukum

Berantas Judi Online Melalui Edukasi dan Penegakan Hukum

Dampak dari permainan judi daring ini sudah menjangkiti jutaan orang mulai dari pelajar, driver ojol, ibu rumah tangga, hingga aparat keamanan

0
Pemberantasan Judol

Kementerian Kominfo juga telah memutus akses (take down) sebanyak 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024. Menurut Menteri Budi Arie, dalam kurun waktu yang sama, Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia. Termasuk pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke OJK yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Menkominfo juga telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024. “Kami juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok," tukas Menkominfo seraya mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah dengan para pelaku judi online. dilansir indonesia.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here