Di antara langkah-langkah yang telah ditempuh, sambung Gubernur, adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 17588 tahun 2022 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan TPPO dan Ekploitasi Seksual Anak di Provinsi Sumatera Barat. Lalu, SK Gubernur Sumbar Nomor 561 tahun 2022 tentang Pembentukan Satgas Perlindungan bagi PMI di Wilayah Prov. Sumatera Barat. Serta, Sosialiasi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan terhadap PMI.
Gubernur menyebutkan, berdasarkan data laporan Polda Sumbar dan Polres se-Sumbar, tercatat sejak 5 Juni 2023 lalu telah terjadi 19 kasus TPPO di Sumbar, dengan total 32 korban yang terdiri dari 16 korban perempuan dewasa, 4 korban perempuan anak, dan 12 korban laki-laki. "Modus operandi dari kasus-kasus ini dominannya adalah pekerja seks komersial," ucap Gubernur lagi.
Gubernur Mahyeldi menyadari, bahwa TPPO masih menjadi fenomena gunung es. Sebab, masih banyak masyarakat yang menilai kasus tersebut sebagai aib keluarga dan masalah domestik rumah tangga. Sehingga, masih banyak korban yang tidak terdeteksi oleh penegak hukum. Oleh karenanya, diperlukan data yang komprehensif serta sosialisasi lebih masif untuk pemberantasannya.