"Peran keluarga sangat penting, kemudian peran lingkungan. Oleh sebab itu, sosialisasi, edukasi, dan rehabilitasi perlu dilakukan secara komprehensif. Sebab, masalah TPPO juga berhubungan dengan masalah kemiskinan dan masalah ketersediaan lapangan pekerjaan. Terlebih yang terkait dengan pekerja migran, yang masih banyak berangkat ke luar negeri secara ilegal," tutur Gubernur lagi.
Di sisi lain, Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi menyebutkan, Gugus Tugas dalam penanganan TPPO bertujuan untuk memastikan kehadiran pemerintah, agar tidak terjadi tindak kejahatan kepada Pekerja Migran Indonesia. Sebab, praktik kejahatan itu masih banyak terjadi karena dipengaruhi pola pikir yang merendahkan profesi PMI, praktik rente, serta praktik keberangkatan PMI secara ilegal.
“Dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 103 ribu PMI kita dideportasi, yang 90 persen di antaranya berangkat secara tidak resmi alias ilegal. Padahal, untuk memberangkat kembali PMI yang ilegal itu secara legal, bukan persoalan yang mudah, sehingga butuh sinergitas seluruh pihak,” ucap Rinardi.
Oleh karena itu, sambung Rinardi, upaya perlindungan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar di bawah arahan Gubernur Sumbar, serta upaya oleh Kapolda Sumbar beserta jajaran di Polda Sumbar dan Polres se-Sumbar, sangat layak untuk diapresiasi. “Sejauh ini, BP2MI juga telah menjalin kerja sama dengan 15 kabupaten/kota di Sumbar,” ucap Rinardi lagi. (adpsb)