CARAPANDANG - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil menyusul besarnya alokasi dana yang langsung dikucurkan ke unit-unit pelayanan di daerah.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan, pihaknya meminta jajaran Kejaksaan Agung, termasuk kejaksaan negeri hingga tingkat desa, untuk turut mengawasi jalannya program.
Hal tersebut disampaikannya usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3/2026).
"Kami ingin menambah satu komponen pengawasan, yaitu melalui seluruh komponen Jaksa Agung, Kejaksaan Agung, yang ada di daerah," ujar Dadan mengutip Rakyat Merdeka, Selasa (17/3/2026).
Dadan menjelaskan, sekitar 93 persen dari total anggaran BGN yang mencapai Rp268 triliun pada 2026 dialokasikan untuk program MBG. Dana tersebut disalurkan langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening 25.570 SPPG yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Setiap SPPG di wilayah Jawa dan Sumatera rata-rata menerima dana sekitar Rp1 miliar per bulan, sementara untuk daerah dengan tingkat kemahalan tinggi seperti Papua, nilainya bisa lebih besar.
Dengan skema ini, Dadan memperkirakan perputaran dana MBG hingga Maret 2026 mencapai Rp62 triliun.