CARAPANDANG - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa kebijakan pemberian insentif Rp6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan langkah strategis untuk mencegah pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu yang menyebut kebijakan fasilitas SPPG sebagai bentuk pemborosan.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, seperti dikutip Antaranews, Jumat (27/2/2026), Dadan menjelaskan bahwa skema kemitraan yang diterapkan justru dirancang untuk efisiensi dan meminimalkan risiko negara.
Ia menekankan bahwa dana Rp6 juta per hari tersebut bukan merupakan dana pembangunan dari APBN, melainkan bagian dari mekanisme pembayaran layanan atas SPPG yang telah beroperasi.
"Seluruh proses pembangunan fisik dilakukan dengan investasi mandiri oleh mitra," ujar Dadan mengutip laporan Antaranews.
Ia menambahkan, seluruh risiko dalam pelaksanaan program ditanggung sepenuhnya oleh mitra, mulai dari risiko pembangunan, operasional, evaluasi, hingga bencana alam.
Dadan mencontohkan salah satu SPPG di Aceh yang terdampak banjir hingga mengalami kerusakan. Dalam kasus tersebut, kerugian sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra, bukan BGN.