Beranda Ekonomi BPJPH Ajak Pelaku Usaha Percepat Sertifikasi Halal Jelang Wajib Halal Oktober 2026

BPJPH Ajak Pelaku Usaha Percepat Sertifikasi Halal Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Haikal menjelaskan, sertifikasi halal saat ini tidak lagi sekadar kewajiban memenuhi regulasi, tetapi telah menjadi instrumen strategis untuk membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan nilai tambah produk, dan memperluas akses pasar.

0
Ilustrasi

Berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang dimuat dalam laporan Kementerian Keuangan, sektor Halal Value Chain (HVC) memberikan kontribusi sebesar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau sekitar Rp4.900 triliun pada Triwulan III tahun 2025.

Haikal juga mengingatkan bahwa persaingan industri halal kini terjadi di tingkat global.

"Kompetitor pelaku usaha Indonesia bukan hanya berasal dari dalam negeri. Banyak negara telah menjadikan industri halal sebagai peluang ekonomi. Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dan harus mampu menjadi pemain utama dalam industri halal dunia," ujarnya.

Kebijakan Wajib Halal akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026 tanpa penundaan, mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan jasa penyembelihan yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here