Beranda Kabupaten Agam BPJS Ketenagakerjaan Agam Gelar Sosialisasi Untuk Pekerja Dalam Ekosistem Nagari dan Sektor BPU

BPJS Ketenagakerjaan Agam Gelar Sosialisasi Untuk Pekerja Dalam Ekosistem Nagari dan Sektor BPU

BPJamsostek memberikan perlindungan atas resiko sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia kecuali PNS, TNI dan POLRI atas dasar amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

0
Wira Legawa Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Agam Lubuk Basung menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialiasi ini hasil dari kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Agam Lubuk Basung bersama Camat dan Walinagari se-Kecamatan Lubuk Basung. 

Manfaat yang diberikan kepada peserta BPJamsostek atas resiko kecelakaan kerja (program JKK) berupa pembiayaan perobatan hingga sembuh - tanpa batasan, santunan cacat, penggantian gaji selama tidak mampu bekerja, santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah terlapor serta bantuan beasiswa mulai dari pendidikan taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah dengan nilai maksimal 174 juta rupiah.

Pada program Jaminan Kematian (JKM) apabila peserta BPJamsostek meninggal dunia sebab apapun diluar hubungan kerja maka ahli waris berhak atas santunan senilai 42 juta rupiah.

Selanjutnya manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) merupakan perlindungan pekerja dalam mempersiapkan kemapanan diri pada hari tua setelah pensiun dari bekerja.

Sementara program Jaminan Kehilangan Pekerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor Penerima Upah (PU) dimana peserta BPJamsostek mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pemberi kerja (PHK) dengan manfaat yang didapatkan dari program ini adalah bantuan uang tunai, pemberian pelatihan kerja sesuai ketentuan hingga pemberian informasi bursa kerja yang pada akhirnya pekerja yang bersangkutan kembali mendapatkan pekerjaan.

Wira memaparkan juga bahwa untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bergantung dari sektor pekerjaannya. Yang umum ditemui adalah pekerja pada sektor Penerima Upah (PU) dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait