Manfaat yang diberikan kepada peserta BPJamsostek atas resiko kecelakaan kerja (program JKK) berupa pembiayaan perobatan hingga sembuh - tanpa batasan, santunan cacat, penggantian gaji selama tidak mampu bekerja, santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah terlapor serta bantuan beasiswa mulai dari pendidikan taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah dengan nilai maksimal 174 juta rupiah.
Pada program Jaminan Kematian (JKM) apabila peserta BPJamsostek meninggal dunia sebab apapun diluar hubungan kerja maka ahli waris berhak atas santunan senilai 42 juta rupiah.
Selanjutnya manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) merupakan perlindungan pekerja dalam mempersiapkan kemapanan diri pada hari tua setelah pensiun dari bekerja.
Sementara program Jaminan Kehilangan Pekerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor Penerima Upah (PU) dimana peserta BPJamsostek mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pemberi kerja (PHK) dengan manfaat yang didapatkan dari program ini adalah bantuan uang tunai, pemberian pelatihan kerja sesuai ketentuan hingga pemberian informasi bursa kerja yang pada akhirnya pekerja yang bersangkutan kembali mendapatkan pekerjaan.
Wira memaparkan juga bahwa untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bergantung dari sektor pekerjaannya. Yang umum ditemui adalah pekerja pada sektor Penerima Upah (PU) dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).