Untuk pekerja penerima Upah, maka pendaftaran peserta harus melalui wadah perusahaannya dengan iuran yang berasal dari perusahaan dan pekerja. Sedangkan untuk pekerja Bukan Penerima Upah dapat mendaftarkan diri secara mandiri cukup dengan berkas fotocopy KTP, nomor HP dan menyampaikan bidang pekerjaannya. Adapun nilai iuran untuk peserta BPU adalah minimal Rp. 16.800,-/bulan/orang dengan batasan usia minimal 15 tahun dan maksimal dibawah 65 tahun.
“Diharapkan atas terlaksananya kegaitan sosialisasi bersama Wali Nagari ini mendapatkan atensi yang lebih dari peserta sosialisasi danselanjutnya dapat menyampaikan informasi ini kepada keluarga, kerabat dan orang-orang disekitar akan adanya BPJS Ketenagakerjaan guna perlindungan bagi seluruh pekerja," harap Wira.