Beranda Ekonomi BPKN Desak Penindakan Tegas Praktik "Goreng Saham"

BPKN Desak Penindakan Tegas Praktik "Goreng Saham"

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menegaskan bahwa praktik tersebut bukan hanya pelanggaran etika, melainkan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya investor ritel yang jumlahnya semakin dominan.

0
Ilustrasi

Kedua, menekankan percepatan program literasi dan edukasi publik agar investor ritel mampu membedakan investasi sehat dari spekulasi manipulatif.

Ketiga, mendorong peningkatan transparansi dan kualitas emiten, terutama dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).

Sebelumnya, OJK telah menyatakan komitmennya untuk menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, serta akan memperketat pengawasan, termasuk terhadap aktivitas influencer yang berpotensi menyesatkan pasar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here