CARAPANDANG - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda penerapan pemungutan pajak melalui platform marketplace yang sedianya mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
"Penerapan pajak online mungkin kita tunda, tidak (jadi) Agustus ini mulai berjalan," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Purbaya menjelaskan, penundaan ini akan berlangsung hingga indikator ekonomi menunjukkan perbaikan yang lebih signifikan.
Ia menyebut realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 sebesar 5,29% dirasa belum cukup kuat untuk memberlakukan kebijakan tersebut.
"Kita lihat variabel-variabel lain, seperti consumer confidence, pembelian retail. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan," terangnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk empat marketplace—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang.
Purbaya menegaskan bahwa bagi pedagang online yang sudah terlanjur dipungut pajaknya, pemerintah akan menyiapkan mekanisme pengembalian atau restitusi setelah aturan penundaan diterbitkan dalam bentuk PMK.