CARAPANDANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan dugaan penyalahgunaan gas Nitrous Oxide (N2O) dengan produk bernama "Whip Pink" yang diiklankan secara tidak sesuai di media sosial. Gas yang lazim digunakan untuk keperluan medis, kuliner, dan otomotif ini diduga dipasarkan untuk tujuan rekreasi dengan iming-iming efek tertentu.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebutkan tim siber dan intelijen BPOM menemukan praktik pemasaran yang menyesatkan.
"Kita temukan teknik marketing yang malah menunjukkan N2O ini bisa menimbulkan efek 'nge-fly' untuk pemakainya," ujar Taruna seperti dilaporkan Kumparan, Jumat (30/1/2026).
Produk tersebut, menurutnya, sedang ramai dibicarakan di platform daring.
Taruna mengaku pihaknya sedang menelusuri dan menandai penjualan online yang melanggar aturan.
Selain itu, BPOM juga telah mulai melacak produsen dari gas N2O yang disalahgunakan tersebut.
"Kita lagi proses sekarang produsen yang seharusnya, karena saya lihat ada beberapa ketimpangan, salah satunya tentang nomor izin perusahaan," jelasnya.
Untuk menangani masalah ini secara komprehensif, BPOM akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kolaborasi ini bertujuan meregulasi dan mengarahkan penggunaan produk N2O sesuai peruntukan sebenarnya, serta menangani dampak penyalahgunaannya di masyarakat.