Beranda Umum BPOM Sorot Label BPA Pada Galon Air Minum

BPOM Sorot Label BPA Pada Galon Air Minum

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pencantuman label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon air minum berbahan polikarbonat.

0
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pencantuman label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon air minum berbahan polikarbonat.

CARAPANDANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pencantuman label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon air minum berbahan polikarbonat. Air kemasan galon guna ulang yang tercemar Bisphenol A dikhawatirkan mengancam kesehatan masyarakat. 

Atas kebijakan BPOM, para ahli menilai langkah ini sebagai upaya penting dalam melindungi kesehatan masyarakat jangka panjang. Para ahli mengungkapkan penggunaan kemasan galon berbahan Polietilena tereftalat (PET) sekali pakai dapat berdampak bagi lingkungan.  Paparan BPA yang bisa ditemui pada produk plastik berbahan polikarbonat bisa berdampak buruk pada kesehatan. 

Pelabelan BPA pada produk air minum dalam kemasan diharapkan meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Bisphenol A merupakan bahan yang sering digunakan dalam produksi plastik polikarbonat, resin epoksi, dan plastik polivinil klorida. 

Bahan kimia ini biasa digunakan sebagai pengeras plastik untuk kemasan makanan dan minuman yang berdaya tahan baik, seperti galon air isi ulang, botol minuman, serta pelapis kaleng logam. Namun, pada kondisi tertentu, kandungan Bisphenol A atau BPA ini bisa luruh dan bermigrasi atau berpindah ke dalam makanan atau minuman. 

Jika masuk ke dalam tubuh dengan tingkat paparan yang melebihi ambang batas, hal itu bisa berdampak buruk. Sejumlah studi telah membuktikannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here