Laporan: Linda Sari
AGAM, CARAPANDANG.COM - Bupati Agam menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada DPRD Kabupaten Agam, Jumat (15/9).
Raperda tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Edi Busti, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Agam Dr Novi Irwan, S.Pd, M.M di aula utama DPRD setempat.
Dalam paripurna itu, Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua Suharma dan Irfan Amran,di hadiri oleh anggota DPRD,Forkopimda, Sekda Agam,kepala OPD dan undangan lainnya
Pada kesempatan itu, sekda menyampaikan, disusunnya Raperda Perubahan APBD tersebut guna memberikan gambaran umum keuangan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan Perubahan APBD, yang meliputi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, maupun program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan.
"Ini didasari hasil audit BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah dan ditetapkannya Sisa Lebih Tahun Anggaran (SiLPA) 2022 yang bisa digunakan kembali," ujarnya.
Sekda menjelaskan, perubahan APBD tahun 2023 menghadapi tantangan yang berat karena adanya kebijakan DAU yang ditentukan penggunaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Indikator Kinerja Daerah. Sehingga, kebijakan tersebut mempengaruhi cash flow kas umum daerah karena terdapat Rp209 miliar lebih yang tidak diterima secara rutin setiap bulannya, tetapi disalurkan secara bertahap dengan syarat-syarat tertentu.