Laporan: Hamid Toliu
POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJP, DJPK) dan pemerintah daerah tahap V tahun 2023.
Seremoni Penandatanganan PKS itu berlangsung di aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta.
Dihubungi usai kegiatan, Bupati Saipul menjelaskan bahwa penandatanganan PKS dengan DJP, DJPK dan Pemda Kabupaten Pohuwato adalah optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Kabupaten Pohuwato.
Selanjutnya terkait dengan penandatanganan PKS ini, banyak yang disampaikan oleh pihak kementerian keuangan berupa antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tujuanya adalah mengumpulkan pajak pusat dan daerah untuk membiayai belanja yang ada maupun yang ada di daerah, karena sumber pajak ada di daerah masing masing.