Dalam operasi ini, KPK menyita barang bukti berupa logam mulia dan uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah, termasuk mata uang dolar Australia dan dolar Singapura.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas. Totalnya mencapai miliaran rupiah," jelas Budi.
Sebelum ditangkap, Etik Suryani masih menjalankan agenda kedinasan pada Kamis siang, seperti menyalurkan bantuan air bersih dan menghadiri penyambutan prajurit TNI di Sukoharjo.
Pemeriksaan awal dilakukan di Mapolresta Surakarta selama lebih dari sembilan jam sebelum Etik dan rombongan diberangkatkan ke Jakarta sekitar pukul 05.40 WIB.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal pasca-OTT tersebut.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).