CARAPANDANG - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) meningkatkan capaian target operasi dalam penerapan strategi pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.
Staf Khusus Menteri Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Widodo mengatakan, terkait strategi dalam penyelesaian kasus mafia tanah, saat ini pihaknya tengah menjalankan strategi pemberian penghargaan atas pengungkapan mafia tanah.
“Ini seperti yang sudah beberapa kali kita lakukan, kita beri penghargaan berupa pin emas. Diharapkan pada 2024 kita bisa menambahkan target operasi yang signifikan,” ujar Widodo di Jakarta, Rabu.
Kementerian ATR/BPN mengerahkan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Indonesia. Salah satunya dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas)-Anti Mafia Tanah.
Widodo mengatakan, pembentukan Satgas-Anti Mafia Tanah berlatar belakang dari dinamika dan perkembangan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.
“Kita tahu jika tanah itu tidak akan bertambah, namun nilai tanah dapat meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya permintaan akan tanah,” katanya.
Satgas-Anti Mafia Tanah sendiri terbentuk dengan sinergi tiga pilar antara Kementerian ATR/BPN dengan dua lembaga aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).