Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026 telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan oleh dua perusahaan, PT OBP dan PT BRA, dengan modus manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara serta penyimpangan harga kontrak.
"Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 triliun dan penyidik akan memanggil pejabat Kementerian ESDM untuk dimintai keterangan," ungkap Totok.