"Garis kemiskinan (GK) merupakan penjumlahan dari garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non makanan (GKNM)," tutur Imam Budi Hartono.
Imam mengatakan, penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan di bawah GK dikategorikan sebagai penduduk miskin.
Kemudian GKM merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori perkapita per hari.
"Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi (padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak, dan lain- lain," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk GKNM adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
Paket komoditi kebutuhan dasar non makanan diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di pedesaan.
Imam mengatakan BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar atau "basic needs approach" dalam mengukur kemiskinan.
Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
"Sumber data yang digunakan untuk menghitung kemiskinan di tingkat kabupaten/kota tahun 2023 adalah data Susenas Konsumsi Pengeluaran Maret 2023," katanya. dilansir antaranews.com