Beranda Kabupaten Pohuwato Diduga Jadi Sasaran Penghinaan di Grup WhatsApp, Arlan: Saya Tempuh Jalur Hukum

Diduga Jadi Sasaran Penghinaan di Grup WhatsApp, Arlan: Saya Tempuh Jalur Hukum

0
Diduga Jadi Sasaran Penghinaan di Grup WhatsApp, Arlan: Saya Tempuh Jalur Hukum

"Ada yang sibuk membangun opini bahwa setiap aksi pasti ada yang menggerakkan. Padahal mereka lupa bahwa hati nurani tidak bisa ditawar-tawar. Gerakan ini lahir dari kesadaran wartawan untuk menjaga marwah profesi dan memperjuangkan kebebasan pers. Tidak semua perjuangan lahir karena kepentingan. Ada yang lahir karena hati nurani," ujarnya.

Ia menambahkan, kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. Jaminan tersebut juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat.

Jika merujuk pada dugaan penghinaan yang dilakukan melalui media elektronik, termasuk grup WhatsApp, dapat dikenakan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana. 

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Namun, penerapan pasal tersebut bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian di pengadilan. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait