CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait penggeledahan 12 lokasi oleh Kepolisian yang dilakukan pada Rabu (8/7/2026) lalu, termasuk rumah yang diduga milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Mengutip laporan Kompas, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polri sebagai kewenangan lembaga penegak hukum tersebut.
"Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang dalam keterangan video yang dikutip Kompas, Kamis (9/7/2026).
Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menunggu hasil resmi penyidikan Polri, termasuk terkait objek yang digeledah, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun opini yang mengaitkan seseorang maupun institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing," tegasnya.