Laporan: Linda Sari
AGAM, CARAPANDANG.COM - Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan OPD yang mengurus urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang statistik dan bidang persendian yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dalam menjalankan urusan pemerintahan tersebut OPD ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor: 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sementara untuk susunan kedudukan, susunan organisasi tugas dan tata kerja didasarkan pada Peraturan Bupati Agam Nomor 66 tahun 2019 perubahan dari Peraturan Bupati sebelumnya.
Dalam Peraturan Bupati tersebut dicantumkan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika memiliki susunan organisasi yaitu Kepala Dinas, sekretariat yang membawahi Subbag Umum, Kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan dan Subbag Keuangan dan tiga bidang lainnya.
Tiga bidang tersebut yaitu bidang informasi dan komunikasi publik bidang teknologi informasi dan komunikasi serta bidang layanan e-government.
Pada tahun 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan urusan pemerintahan mendapat alokasi anggaran sebesar 6,2 miliar.