Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan Irfan menjelaskan, proses pemindahan dikawal secara ketat oleh Direktorat Pengamanan dan Intellijen Ditjenpas, petugas dari Kantor Wilayah Ditjenpas daerah asal, serta pihak kepolisian.
"Penerimaan di Nusakambangan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk pemeriksaan kesehatan dan administrasi," jelas Irfan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis Ditjenpas dalam mengelola narapidana berisiko tinggi dengan memisahkan mereka ke fasilitas berkeamanan khusus, untuk mengurangi potensi gangguan dan memfokuskan program pembinaan.