Beranda Ekonomi DJP: Potensi Pajak E-Commerce Capai Rp24 Triliun per Tahun

DJP: Potensi Pajak E-Commerce Capai Rp24 Triliun per Tahun

Proyeksi tersebut mempertimbangkan peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan sistem Coretax, serta masukan dari pelaku usaha, khususnya UMKM dan marketplace.

0
Ilustrasi

Keempat marketplace diberikan masa transisi selama satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, sehingga pemungutan pajak mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Bimo menyatakan bahwa penunjukan ini mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, dan kapasitas administrasi masing-masing platform.

Bimo menekankan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace.

Tarif yang dikenakan sebesar 0,5% dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM, dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final.

Pemerintah juga memastikan pelaku usaha mikro tetap mendapat perlindungan.

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025.

Pedagang dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif 0,5%.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here