Beranda Berita DPR Dukung Kebijakan BGN Larang Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi

DPR Dukung Kebijakan BGN Larang Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi

Program MBG tidak hanya bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga diharapkan menjadi penggerak ekonomi lokal.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG- Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan barang-barang bersubsidi, seperti LPG 3 kilogram, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta minyak goreng MinyaKita merupakan langkah yang tepat.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Netty mengatakan dengan kebijakan tersebut maka subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang menjadi sasaran.

"Subsidi seperti LPG 3 kilogram, beras SPHP, dan MinyaKita memang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus tetap tepat sasaran dan tidak dialihkan untuk operasional program pemerintah," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa program MBG tidak hanya bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga diharapkan menjadi penggerak ekonomi lokal melalui pelibatan petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM pangan.

Atas dasar itu legislator dari Fraksi PKS itu menilai kebijakan BGN yang mewajibkan SPPG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) merupakan upaya menjaga keseimbangan antara keberhasilan pelaksanaan Program MBG dan perlindungan terhadap produsen pangan dalam negeri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here