Selanjutnya dia mengusulkan kepada pihak terkait untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat dalam memeriksa keaslian meterai. Misalnya, kata dia, dengan membandingkan meterai palsu dengan asli melalui kertasnya, hologramnya, dan mikroteksnya.
"Saya menilai sosialisasinya melalui iklan layanan masyarakat maupun edukasi kepada masyarakat masih kurang masif," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono mengatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen tegas kepolisian bersama Ditjen Pajak dalam melindungi penerimaan negara serta memutus rantai kejahatan pemalsuan dari hulu ke hilir.
"Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Utara," kata Dekananto.
Penyidik mengamankan 16 orang tersangka yang memiliki pembagian peran terstruktur. Peran tersebut mencakup produsen (B), distributor (RC), kurir (M), pendaur ulang (TA dan RTP), hingga 11 tersangka lain yang bertindak sebagai penjual (IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO).