Beranda Berita DPR: Rupiah Paling Tinggi Maksimal 17.600 per Dolar AS

DPR: Rupiah Paling Tinggi Maksimal 17.600 per Dolar AS

DPR nilai pelemahan nilai tukar Rupiah yang menembus level Rp18.000 per Dolar AS telah melampaui batas wajar.

0
Istimewa

CARAPANDANG - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah mengatakan bahwa pelemahan nilai tukar Rupiah yang menembus level Rp18.000 per Dolar AS telah melampaui batas wajar.

"Rupiah itu seharusnya paling tinggi maksimal tidak boleh melebihi batas Rp17.600 per Dolar AS," katanya di Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.

Maka itu, dia mendorong agar pemerintah bersama otoritas keuangan untuk melakukan langkah cepat dalam menyelematkan rupiah, yakni dengan segera memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter melalui forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, bahwa stabilitas pasar tidak cukup dijaga hanya melalui intervensi moneter.  Namun, harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola serta peningkatan kepercayaan investor terhadap arah kebijakan pemerintah.

"Maka saya sungguh berharap ada sinergi bauran fiskal dan moneter dalam forum KSSK. Manfaatkan forum itu sebaik-baiknya sambil mulai membenahi tata kelola kebijakan fiskal," ujarnya.

Selain itu, dia juga mendesak KSSK segera mengambil langkah penguatan untuk meredam tekanan terhadap rupiah yang terus berlanjut.

"Kalau tidak, KSSK harus segera melakukan pembenahan dan penguatan untuk menghentikan pelemahan rupiah yang terus berlangsung," katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here