Beranda Suara Senayan DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang

DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta perwakilan pemerintah.

0
Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). (YouTube/ TVR Parlemen)

CARAPANDANG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta perwakilan pemerintah. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya secara bulat.

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco di hadapan forum sidang.

"Setuju," jawab para anggota dewan secara serentak, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu sidang oleh Dasco sebagai tanda pengesahan.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan di tingkat komisi.

Ia menjelaskan pembahasan RUU Polri telah menerapkan asas partisipasi yang bermakna dengan menggelar 12 rapat dengar pendapat umum, kunjungan ke universitas di 12 provinsi, serta mengundang 16 pakar dan berbagai kelompok masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here