Beranda Berita DPR: Serangan Pasukan Penjaga Perdamaian di Lebanon Langgar Hukum Internasional

DPR: Serangan Pasukan Penjaga Perdamaian di Lebanon Langgar Hukum Internasional

“Pemerintah Indonesia harus segera mendesak digelarnya sidang darurat DK PBB untuk membahas pelanggaran ini dan memastikan adanya pertanggungjawaban,”kata Oleh Soleh.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh menilai serangan yang dilancarkan Israel  terhadap pasukan penjaga perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) merupakan bentuk pelanggaran hukum internasional. Dan  akibat  dari serangan tersebut tiga prajurit TNI gugur saat menjalankan tugas. 

“Serangan yang dilakukan Israel tersebut telah melanggar hukum internasional serta resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), khususnya Resolusi 1701,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

Maka itu, dia meminta agar pemerintah Indonesia segera mengambil langkah tegas dengan mendesak menggelar Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB.

“Pemerintah Indonesia harus segera mendesak digelarnya sidang darurat DK PBB untuk membahas pelanggaran ini dan memastikan adanya pertanggungjawaban,”katanya.

Dia juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan penarikan pasukan TNI yang saat ini masih bertugas di Lebanon. Menurutnya langkah tersebut penting dilakukan untuk menjamin keselamatan prajurit Indonesia yang berada di wilayah konflik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here