CARAPANDANG - Komisi III DPR RI mengusulkan pembentukan badan independen khusus yang bertugas mengelola aset hasil perampasan tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan ini muncul untuk mencegah penurunan nilai aset sitaan dan menghindari tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa badan pengelola aset idealnya berdiri sendiri dan independen agar fokus dalam pengamanan serta pengalihan aset.
Lembaga ini dapat menyatukan fungsi pengelolaan aset yang selama ini tersebar di Kejaksaan Agung, KPK, dan institusi lainnya.
Anggota Komisi III DPR Rikwanto mendorong pembentukan badan pengelola aset yang tidak berada di bawah Kejagung, dengan berkaca pada kasus BLBI di mana aset sitaan dilaporkan mengalami penurunan nilai hingga 30 persen akibat pengelolaan yang kurang profesional.
Menurutnya, pengelolaan aset perlu dilakukan sejak tahap penyitaan agar nilai ekonominya tetap terjaga.
Menanggapi usulan tersebut, Kejagung menyatakan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang saat ini berada di bawah Kejagung telah bekerja baik dengan pengembalian negara yang signifikan, termasuk capaian lelang Rp1 triliun lebih pada BPA Fair 2026.
Sementara itu, KPK mengaku memantau usulan tersebut dan meminta agar dilakukan analisis efektivitas antara pembentukan lembaga baru atau optimalisasi lembaga yang sudah ada.