CARAPANDANG.COM - Pemerintah resmi menerapkan langkah efisiensi terhadap perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen. Sementara untuk perjalanan dinas luar negeri, Pemerintah menekan efisiensi hingga 70 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa, menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari langkah adaptif untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Selain perjalanan dinas, Pemerintah juga melakukan efisiensi mobilitas melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. Di sisi lain Pemerintah mengimbau untuk lebih banyak memanfaatkan transportasi publik. "Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," ujar Airlangga.
Tak hanya di pusat, pemerintah daerah juga diimbau menyesuaikan kebijakan pengendalian mobilitas sesuai karakteristik wilayah masing-masing, antara lain melalui perluasan pelaksanaan car free day.
"Khusus untuk daerah, ini ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh SE (Surat Edaran) dari Menteri Dalam Negeri," tambahnya.