Dari sisi daerah, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariyono, menegaskan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas pemerintah daerah, terutama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ia menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri memastikan kebijakan pendidikan nasional diterjemahkan secara konsisten dalam perencanaan dan penganggaran daerah. “Kami memastikan agar kebijakan pendidikan nasional tercermin dalam RKPD dan APBD, termasuk pemenuhan alokasi anggaran pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan,” jelasnya.
Menurutnya, penguatan pendidikan di daerah harus diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar kepatuhan administratif. “Yang terpenting adalah bagaimana anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat dan dampak bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan,” pungkasnya.