CARAPANDANG – Fraksi Partai Nasdem menolak penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari 4 persen menjadi nol persen sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pandangan Fraksi Partai NasDem ini berbeda dengan pandangan Fraksi PAN yang sepakat dengan putusan MK tersebut.
Menurut NasDem ambang batas parlemen itu dibutuhkan. Bahkan, menurut Ketua DPP Partai Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda partainya mengusulkan agar ambang batas parlemen di atas 4 persen.
“Parliamentary threshold itu dibutuhkan, mutlak adanya, bahkan kami mengusulkan di atas ambang batas di atas 4 persen,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 30 Januari 2026.
Dirinya pun memiliki pandangan bahwa ambang batas parlemen tidak hanya dijalankan di level nasional atau DPR RI. Tapi, juga diterapkan hingga di level provinsi kabupaten/kota.
“Dengan itu maka kemudian partai politik dipaksa sekali lagi oleh satu sistem dan mekanisme untuk kemudian menjadi terinstitusionalisasi, pemerintahan lebih efektif, dan kita akan menuju pada penyederhanaan partai secara alamiah,” tegasnya.