11. Kabupaten Bekasi di kantor Pemda Kabupaten Bekasi pukul 09.00-11.00 WIB;
12. Kota Bekasi di Pizaa Hut Kosem Jatiasih pukul 09.00-11.30 WIB
13. Depok di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB;
14. Cinere di kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB.
Beberapa dokumen yang harus dibawa, yakni KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat Anda.
Selama berada di gerai, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.