Laporan: Linda Sari
SUMBAR, CARAPANDANG.COM - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah akui bukan hal yang mudah memilih dan menunjuk sosok pengisi jabatan Wakil Walikota Padang kosong semenjak 2 tahun lalu. Ia mengatakan hal tersebut karena sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pengusulan Wakil Walikota harus dilakukan oleh Partai pengusung yang sama dengan saat pencalonannya dulu.
Kemudian usulan tersebut diteruskan oleh Walikota kepada DPRD untuk seterusnya dipilih.
"Alhamdulillah, semua proses ini telah dilalui dan hari ini kita dapat melantik Ekos Albar selaku Wakil Walikota Padang yang baru, Periode 2019-2024," kata Mahyeldi usai melantik Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa (9/5/2023).
Gubernur Mahyeldi mengatakan periodesasi kepemimpinan Daerah saat ini, berbeda dengan periodesasi kepemimpinan Kepala Daerah sebelumnya atau periodesasi setelah ini karena periodesasi jabatan kepala daerah saat ini lebih singkat.
Sebagai contoh, Akhir Masa Jabatan Walikota dan Walikota Padang idealnya berakhir pada 13 Mei 2024 nanti, namun karena ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU beserta turunannya mengatur kondisi khusus dalam rangka pemilu dan pemilukada serentak di Indonesia, maka periodesasi Walikota dan Wakil Walikota Padang akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.