PADANG — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat (14/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD Sumatera Barat menyepakati dua nota kesepakatan bersama, yakni Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus landasan penyusunan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027.
Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumbar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh OPD yang telah mengikuti rangkaian pembahasan secara intensif. Menurutnya, proses tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Penandatanganan ini merupakan langkah krusial dan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Ini merupakan bukti nyata komitmen, kolaborasi, dan tanggung jawab moral kita bersama,” ujar Gubernur.