Pihaknya juga masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat penyimpangan dalam penambahan kuota haji khusus.
KPK sebelumnya menyebut aturan baku pembagian kuota adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Penambahan kuota khusus ini diduga dimanfaatkan sejumlah biro perjalanan dengan memberikan fee kepada oknum di Kementerian Agama. Dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Di sisi lain, melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
KPK saat ini masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait jadwal dan proses persidangan praperadilan tersebut.